SIM atau Surat Izin Mengemudi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraaan roda dua, roda empat atau lebih. Biasanya seseorang harus lulus ujian tertulis dan praktek untuk mendapatkan SIM. SIM C untuk pengemudi motor, SIM A untuk pengemudi mobil serta SIM B untuk pengemudi kendaraan umum, bis, truk dan kendaraan besar yang lain.
Di Indonesia ujian SIM lebih sebagai formalitas. Dengan maraknya para calo dari kaum awam maupun petugas polisi, orang membayar sejumlah uang, tanpa mengikuti ujian, tinggal datang ke kantor polisi untuk foto dan langsung mendapatkan SIM.
Aku punya teman, sepengetahuanku dia tidak bisa naik motor atau pun nyetir. Suatu hari kami bertemu makan siang bersama, dengan bangga dia menceritakan bahwa dia sudah mendapat SIM C dan SIM A. Dia mendapatkan SIM dari layanan pembuatan SIM massal. Aku pun bertanya, "Sekarang sudah bisa naik motor dan nyetir nih?". "O...jangan salah, tentu saja aku nggak bisa naik motor apalagi nyetir mobil. meski punya motor aku nggak pernah naik, tuh motorku nganggur di rumah". "Lho terus, punya SIM untuk apa? Buat nggaya?". "Hehehe buat sewa DVD di rental. Kan keren kalo sewa film terus jaminannya SIM."
Gubraaaaak.......langsung aku tertawa terpingkal-pingkal :D. Kreatif sekali temanku ini, SIM memang bisa dipakai untuk jaminan sewa VCD/DVD. Setiap kali sewa film dengan bangga dia bertanya, "Jaminannya boleh pake SIM? SIM C? SIM A?". Kalau aku kerja di rental itu aku akan bilang, "Maaf mbak, jaminannya harus SIM B." Hahahahahahahaha.......
Dasar temanku yang satu ini memang gokil. Thanks, you have made my day.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar